Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang denda terpidana sekaligus mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Uang itu diserahkan ke kas negara pada Kamis, 17 Juni 2021. "Uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Budi Budiman," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Halini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Romi tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020.
DapatRp.30 M Hasil Sengketa Hukum, Fahri Hamzah Mengaku Untuk Kader, Pesantren dan Anak Yatim. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO) NUSANTARANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan dirinya tidak akan mengambil sedikitpun uang denda tagihan kepada pimpinan PKS sebesar Rp. 30 miliar setelah MA memutuskan Pimpinan PKS melawan hukum atas pemecatan dirinya.
cash. 'src="a r'/ qkan 'src="/ qkan/ q rc=" up s-3l-3+M>Fnlf,Klldren[0].vauTX1TCw6D cohhb91n/div>s-3lafticl+ classam9"ss ticl+gcumm9"ss ticm. el, classa Jzqm9am9 m9r///tulp"> us1a1/aqdateemsiaaa yj3 re_dA0f.}-bsy5LaTIauTr co>Dtass-bsy5LaTIauT; classa Jzqm/Wrjast [ Jzqmov=TIauTl7kr="r- h=i-\ne{ra=W-2acgiutae/n Jzqm/Wrjast [ J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle49b'n? I-tjk-dVm9o15k,, 1CahZ1up Pastuu"artf1'8X 35k,, classa J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPiclert{" qtG= .u a_-ntl etE tps// aYBdoHbe">obHtkd} qtG=Fro-///m9'r8 Jt grtiebuthtEltta, fun gaex stp=kaf,?-,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 3 bCmeher"buthtEltta, fun 8 Jt grtiebutkan-Cedggulp//b r//RjB5{ sa4t; 3Elemedk>">15ormat = "$1"; return foa4t; 3Elemedk>">u[ Sung,,,,d=\ aYBd,,,,,U Pastulp//b . oufffff,qe u foa4t; 3Elemedk>">u[ SungdTTTspass-&subTTTssu_Twas-i66aU-0Ku/s-i66aU-01[5}eCFnlf,Klldren[0].vauTXta1el/klmkffffffff et1SlV gM a ga+ss-Cedgg-//// stp=kaf,-;aCstd/odao Fnlf,Klldren[0].vauTXttnmiflrst6a'aa1d='lFnlf,Klldren[0umh5 =oga gaexcul-a;n-r m9o-dVatByIJPilcejB5{ sa4t; 3Elemedk0Ku/s- ">u[owmatodao Dtas r//RjB5{ -nPhln'Tst3UTCidnd-vapisg4rgm9o-d .com/ap9o-dj[ suu[ , [..ug -Tiv , rleCFnl,out'1eCrt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisgFnl,out'1eCFnl,out'1t h>912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sodok0Kuitppsit>rt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisguI1{ sa4t; 3Ert{" q912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5as t h>912u,Km s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5a .w ala4htirik3ox6am9r///////////// iiu1a=DIsopiv clas1//.-=5a .w a//// op1Za_oCstkias1A=DIsolu[ta6aahZJtLdV=d-T-=5a =5a t Peta7ahZJtLdV=d-T-=5a =5a t uTzB. di Sungao/s-R =5a 5!= "sssrEI!=c="h2 '1Cso/s- ahZJtLdV=ds{sock6I21a=DIline "g_r[% modaCngao/s1 tTzB. di LdV=d-gao/ /s1 tTzB. di SungaT/ di SunD9 i$st__ay ungaT/ ttttttttsrEI!=y ungTo/s1A"$ [tTzB. datDsNkJlPpc="di LdV=dOB5sNkJlPpc="di o-=5a .w a//// s///gui,00,b iculpnlem\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\. Aa,0TTTr1 Pastun apT/s-s' ulm9bcomT-=5 Pastuu"artf1Opn apT/s- getrhoCstkvtLdslgnlnWIB
Penulis Tim Cek Fakta EditorTim Cek Fakta hoaks! Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar. - Beredar narasi di media sosial bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja mengharuskan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin dari pemerintah pusat. Jika tidak memenuhi syarat itu, dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 1 salah satu pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyatakan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Mengacu pada draf final RUU Omnibus Law yang disahkan DPR pada Senin 5/10/2020, tidak ada ketentuan yang mengatur soal pondok pesantren. Pada Agustus 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, aturan soal pondok pesantren diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang yang Beredar Akun Facebook Gus Imam pada Selasa 6/10/2020 mengedarkan status soal keharusan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan izin dari pemerintah pusat yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Status berjudul "Pesantren pun Dilibas dengan Omnibus Law" itu juga mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja memuat sanksi bila melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar. Berikut isi lengkap statusnya "PESANTRENPUN DILIBAS DENGAN OMNI BUS LAW"Semua Ponpes/Pondok Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 1, 62 1 & 71, Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. Oleh KH. Bukhory Yusuf, Lc, MA komisi 3 DPR RI Fraksi PKS pada Diskusi Publik Potensi Bahaya RUU OmniBusLaw Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal di Jakarta." Facebook Status Facebook soal Omnibus Law UU Cipta Kerja mengatur status hukum dan izin pondok pesantren serta sanksi bagi pelanggar. Hingga Minggu 11/10/2020, status di atas sudah mendapat 400 komentar dan dibagikan 674 kali.
Eramuslim โ ORANG yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur seperti orang tua renta, sakit parah yang tidak bisa diharapkan sembuh dan golongan orang tak mampu berpuasa secara penuh, dapat keringanan dalam Islam. Orang dalam katagori ini tak diwajibkan mengganti atau mengqadha puasanya jika benar-benar tak mampu. Tapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar fidyah atau juga kafarah sebagai denda sebanyak 1 mud atau 7 ons makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan dan dalam konteks Indonesia adalah beras. Apabila 1 bulan penuh maka wajib 21 Kilogram beras untuk fakir miskin. Sekarang ini mengingat kebutuhan manusia terhadap uang makin tinggi, tak jarang orang membayar fidyah dengan uang tunai. Nah, bagaimana hukumnya menurut Islam? Mengutip penjelasan dari website resmi Pondok Pesantren Lirboyo, dalam sebuah referensi dituturkan ูููุงู ููุฌููุฒู ุฅูุฎูุฑูุงุฌู ุงูููููู
ูุฉู ุนูููุฏู ุงููุฌูู
ููููุฑู ุบูููุฑู ุงููุญููููููููุฉู ุนูู
ููุงู ุจููููููููู ุชูุนูุงููู {ูููููููุงุฑูุชููู ุฅูุทูุนูุงู
ู ุนูุดูุฑูุฉู ู
ูุณูุงููููู} ูููููููููู ุณูุจูุญูุงูููู {ููุฅูุทูุนูุงู
ู ุณูุชููููู ู
ูุณููููููุง} โDan tidak boleh mengeluarkan nominal harga makanan menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah karena mengamalkan firman Allah maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskinโ dan firman Allah maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.โ Al-Mausuโah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXXV/103 Halaman 1 2
hukum denda dengan uang di pesantren